KOMPAS.TV BPOM mengizinkan penggunakan obat Ivermectin bagi pasien covid-19 dengan anjuran atau sesuai resep dokter.
Hal ini disampikan dalam rilis tertulis BPOM tentang pelaksanaan uji klinis Ivermectin sebagai obat covid-19.
Meski dapat digunakan untuk penanggulangan covid-19 BPOM menyebut hal ini masih perlu dilakukan uji klinik.
Namun apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin harus diperoleh dari resep dokter di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk dalam uji klinis.
Sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021, serta pendapat dari Badan Otoritas obat lainnya, Ivermectin untuk Covid-19 hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik.
Dimana, uji klinik ini diperlukan untuk memperoleh data yang valid bahwa obat ini memang signifikan dalam mengobati Covid-19.
"Pada prinsipnya, PPUK tersebut merupakan dasar ilmiah membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk Covid-19, sekaligus untuk memberikan akses pelayanan pengggunaan Ivermectin pada penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," terang Kepala Badan POM Penny K. Lukito, dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Jumat (9/7/2021).