SUKABUMI, KOMPAS TV
Tindak pidana ringan dalam masa penerapan ppkm darurat digelar di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebanyak 17 pelanggar yang merupakan pelaku usaha non esensial ini ditindak karena melanggar aturan PPKM darurat.
Dalam sidang Tipiring para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar 50 ribu hingga 200 ribu rupiah, penerapan PPKM Darurat ini pihaknya akan lebih tegas dalam menindak sebagai bentuk upaya menekan angka penyebaran covid19 di wilayah kota sukabumi yang sudah masuk zona merah.
Penindakan PPKM Darurat ini digelar bersama jajaran penindakan lain, seperti Kejaksaan Negeri Sukabumi, Pengadilan Negeri Sukabumi, serta Polri, TNI dalam sidang tipiring ini pihaknya menindak sebanyak 17 pelanggar yang tidak patuh terhadap aturan ppkm darurat
Dalam penindakan ini pihaknya berharap warga masyarakat akan lebih patuh karena penularan covid19 di Kota Sukabumi saat ini belum terkendali.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/