KUPANG, KOMPAS.TV - Seorang residivis pencurian ternak kuda bersama 3 rekannya berhasil dibekuk aparat Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sumba Timur di kediamannya masing-masing di desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, malam kemarin.
Keempat pelaku yang ditangkap polisi ini masing-masing BR, RTB, ADK dan YMM.
Ketika ditangap, para pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatan mereka.
Salah satu pelaku juga diketahui masih di bawah umur dan berperan sebagai penarik ternak curian.
Untuk menghilangkan jejak, usai mencuri ternak kuda para pelaku kemudian menghilangkan cap di tubuh kuda yang telah diberi sang pemilik menggunakan alat yang telah disiapkan.
Polisi juga turut mengamankan alat untuk menghilangkan cap tersebut.
Para pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kini pelaku diamankan di sel Mapolres Sumba Timur untuk menjalani proses hukum.
#kasuspencurian #curikuda #polressumbatimur