SURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Ironisnya, pelaku yang mengedarkan barang haram ini merupakan seorang aktivis anti narkoba.
Heru hanya bisa tertunduk malu, gelar yang disandang sebagai seorang aktivis pegiat anti narkoba tak mampu ia jalani.
Ia kini terpaksa berurusan dengan polisi justru terkait kepemilikan barang haram narkoba.
Ia digerebek polisi di rumahnya yang juga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan pesta narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone, alat timbangan elektrik, serta tiga kantong sabu siap edar.
Sementara total berat sabu yang dimiliki tersangka adalah 2 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kini Heru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tak sejalan dengan peran yang ia citrakan di depan masyarakat.
Heru terancam hukuman 5 tahun penjara atas kepemilikan barang haram narkoba.