JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pengusaha pemilik perkantoran di Jakarta dan sejumlah daerah yang masuk kategori non esensial dan non kritikal, ditengarai masih mempekerjakan pegawainya di masa PPKM darurat.
Evaluasi dari pemberlakukan PPKM darurat, Analis Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho menyoroti kebijakan yang dibuat pemerintah cenderung instan dan tak memikirkan dampak setelahnya.
Riant menilai kebijakan seperti ini terjadi tatkala pembuat aturan tak melibatkan para ahli kebijakan.
"Yang dilibatkan itu pakar-pakar kesehatan, pakar-pakar ekonomi, tapi pakar public policy hampir tak terlihat di diskusi itu," ujar Riant saat dihubungi KompasTV, Kamis (8/7/2021).
Ia pun mengatakan semestinya pemerintah lebih banyak melibatkan para ahli dalam tiap pengambilan kebijakan.
"Buatlah kolaborasi kebijakan, libatkan semua orang. Ini kan model-model yang diharapkan oleh pendiri bangsa, kebijakan yang gotong-royong, kebersamaan. Yang terjadi sekarang kan oh dia punya pikiran lain, singkirkan. ita perlu saling merangkul, jangan menggebuk," sambungnya.
Lalu bagaimana semestinya penerapan dan pengawasan pemberlakuan PPKM darurat di sektor industri khususnya di perkantoran?
Untuk membahasnya simak dialog bersama Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, dan Analis Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho.