Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Bos Perusahaan Non-Esensial Jadi Tersangka

2021-07-07 209

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran PPKM yang dilakukan sejumlah perusahaan non-esensial.

Tiga tersangka tersebut adalah direktur utama dan manajer HR dari PT DPI, serta CEO dari PT LMI.

Kedua perusahaan itu mengizinkan karyawannya bekerja dari kantor meski bukan usaha di bidang esensial maupun kritikal.

"Diamankan di TKP (tempat kejadian perkara) 9 orang kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka ada 2. Pertama ERK laki-laki Direktur Utamanya, kedua AHV ini manajer HR dari PT DPI. Ini dua tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/7/2021).

"Kedua PT LMI alamatnya gedung Sahid Sudirman. Kita amankan 5 orang kita dalami. Kita tetapkan tersangka perempuan SD dia CEO dari PT LMI ini," kata Yusri.

Gubernur DKI Jakarta melakukan sidak ke sejumlah kantor yang masih buka di masa PPKM darurat. Bahkan Anies sempat memarahi manajer perusahaan tersebut karena membiarkan karyawannya bekerja dari kantor padahal bukan perusahaan di bidang esensial atau kritikal.

Video editor: Lisa