Ketagihan Judi, Pecatan Polisi di NTB Cetak Uang Palsu

2021-07-07 288

NTB, KOMPAS.TV - Judi sepertinya benar-benar telah merusak hidup Jaka Wahyu Akbar.

Dia harus berhadapan dengan mantan rekan-rekannya karena mencetak uang palsu untuk berjudi.

Ini sekelumit kisah hidup Jaka.

2019 lalu dia dipecat dari Polres Lombok Barat karena desersi, sejak saat itu dia mulai keranjingan judi.

Dan kini dosanya bertambah satu jadi pencetak uang palsu.

Dari hasil penyelidikan polisi, Jaka dan rekannya membuka industri rumahan uang palsu untuk berjudi dan membayar sepeda motor yang digadaikan.

Dia mencetak uang mulai dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu.

Kejahatannya terungkap ketika korban menerima uang palsu yang dicampurkan tersangka dengan uang asli.

Komplotan pecatan polisi ini diduga telah mencetak uang palsu lebih dari Rp 12 juta 750 ribu di antaranya telah beredar di masyarakat.

Pihak Bank Indonesia wilayah NTB mengingatkan warga untuk berhati-hati saat bertransaksi, ketika menerima uang kertas harus dipastikan uang yang diterima benar-benar asli.

Jaka Wahyu Akbar kini punya waktu banyak untuk benar-benar memikirkan kembali jalan hidupnya.

Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar diharapkan bisa membuat jaka introspeksi diri.

Free Traffic Exchange