Pegawai Wanita di Bali Gelapkan Uang Perusahaan Rp11 Miliar, Gunakan Beli Tanah 4 Ha hingga 3 Mobil

2021-07-07 110

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita bernama Novita Liana (39) melakukan penggelapan uang milik perusahaannya di Denpasar, Bali.

Saat menjabat sebagai General Chasier PT Klapa New Kuta Beach tahun 2016 - 2018, Novita menggelapkan uang sebesar Rp11 miliar.

Dari hasil penggelapan dan pencucian uang tersebut, Novita membeli tiga unit mobil, memperpanjang sewa ruko, membangun rumah, hingga membeli tanah 4,5 hektar.

Dikutip dari Tribun-Bali.com Rabu (7/7/2021), Novita dituntut pidana terkait kasus tindak pidana penggelapan dan pencucian uang (TPPU).

Novita diketahui telah menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp11 miliar dalam kurun dua tahun.

Modus yang digunakannya yakni menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional tidak disetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan.

Wanita kelahiran Bondowoso, Jatim itu melakukaan laporan tertulis palsu berupa memorial jurnal untuk mengelabuhi.

Laporan tersebut berisi seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan.

Aksi Novita ini melanggar SOP tentang pengelolaan pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang.

Dalam aksi Novita itu, penyidik juga menemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan ke rekening perusahaan.

Selain itu, ditemukan pula pencatatan ganda terhadap pengeluaran kas dan penyesuaian untuk mencatat selisih saldo kas.

Di saat yang bersamaan, ditemukan pula uang masuk dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Novita dan suaminya.

Uang sebesar Rp11 miliar tersebut digunakan oleh Novita untuk membeli tanah seluas 13.379 meter persegi di Banyuwangi.

Tak hanya itu, terdakwa juga membeli tanah untuk kedua kalinya seluas 4,5 ha di Ungasan, Bukit, Badung.

Selain itu, terdakwa juga menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk membeli 3 unit mobil, memperpanjang kontrak ruko, membangun rumah, dan membeli 1 unit rumah baru.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11.654.596.391,94.

Dalam sidang Senin (5/7/2021), terdakwa Novita dituntut penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum terdakwa Desi Purnani Adam seusai sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin 5 Juli 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapinya melalui pembelaan tertulis," ucap Desi Purnani Adam.

(Tribun-Video.com/Tribun-Bali.com)

Free Traffic Exchange