DEPOK. KOMPAS.TV, - Hal tersebut disampaikan Kajari Kota Depok Sri Kuncoro
Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Polres Metro Depok terkait diduga tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan kerumunan yang dilakukan Lurah Pancoran Mas Suganda
Statusnya pun telah menjadi tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok
Atas pekara tersebut Lurah Pancoran Mas disangkakan dengan pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 dan atau 216 kuhp.
Untuk menangani pekara tersebut Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menyiapkan lima orang jaksa
Sebelumnya video Lurah Pancoranmas Depok berjoget dan bernyani bersama viral di saat menggelat hajatan dihari pertama penerapan PPKM darurat di Kota Depok
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/