Selama PPKM Darurat para pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta diharuskan memilik Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial & darurat. Pemohon harus persiapkan sejumlah berkas. Pemohon bisa akses laman Jakevo.Jakarta.go.Id. Berikut adalah cara mengurus STRP bagi pekerja maupun perorangan.
Pekerja Butuh SRTP untuk Keluar-Masuk Jakarta, Simak Cara Membuatnya!