11 tempat usaha di Kota Semarang, Jawa Tengah terpaksa disemprot air dari truk pemadam kebakaran, pada Senin (5/7) malam. Penyemprotan dilakukan setelah pihak pengelola melanggar ketentuan PPKM Darurat Jawa Bali.
Ke-11 tempat usaha itu terdiri atas enam tempat yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ngaliyan dan lima lainnya berada di Kecamatan Mijen. Tempat usaha itu terdiri atas angkringan, warung es kelapa mud, dan warung masakan padang.
Saat hendak menyemprotkan air, para pengunjung yang mengetahui hal itu pun berusaha melarikan diri agar tak terkena guyuran air. Alhasil, warung-warung tersebut dan sepeda motor pengunjung menjadi basah
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola yakni berlapis. Pertama, yakni menyediakan layanan makan di tempat padahal dalam PPKM Darurat sudah jelas warung makan harus menyediakan layanan take away. Kedua, yakni beroperasi melebihi pukul 20.00 wib
Lebih lanjut Fajar menjelaskan pihaknya sengaja membawa satu truk Pemadam Kebakaran untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar PPKM Darurat
Menurutnya pelanggaran yang terjadi ini sangat tak wajar. Sebab, kata dia, Pemkot Semarang telah mensosialisasikan adanya PPKM darurat
Dia pun menghimbau para pedagang kaki lima (pkl), termasuk di wilayah Kecamatan Mijen agar patuh aturan PPKM Darurat. Pasalnya tak dapat dipungkiri kasus corona di wilaayah itu makin meroket.
Ia juga menghimbau kepada para camat di Kota Semarang agar tak ragu melapor ke Satpol PP jika di wilayahnya sulit dikendalikan.