KOMPAS.TV - Mantan anggota polisi di Nusa Tenggara Barat ditangkap karena mencetak dan menyebarkan uang palsu pecahan 20 ribu hingga 100 ribu rupiah di rumahnya.
Inilah video amatir penangkapan yang dilakukan polisi terhadap mantan anggota polisi yang mencetak uang palsu di rumahnya sendiri.
Kejahatan keduanya terungkap ketika korban menerima uang palsu tersangka yang dicampurkan tersangka dengan uang asli.
Uang yang dicetak pecahan 20 ribu, 50 ribu dan 100 ribu rupiah menggunakan kertas HVS, dan printer berwarna.
Para tersangka menggunakan uang palsu untuk berjudi dan membayar motor yang digadaikan.
Diperkirakan keduanya telah mencetak uang palsu lebih dari 12 juta dan 750 ribu rupiah di antaranya telah beredar.
Keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.