JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan non esensial yang masih tetap WFO di masa penerapan PPKM Darurat.
Hal ini diungkapkan oleh Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, warga yang tetap diminta masuk ke kantor diharapkan segera melapor.
Pasalnya, yang diizinkan untuk WFO hanyanlah sektor esensial dan kritikal.
Pemprov DKI Jakarta tak segan memberi sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
"Dan bagi karyawan yang diminta ke kantor dan kantornya bukan esensial dan kitikal laporkan kepada kami nanti kami akan beri sangsi mulai sangsi teguran administrasi sampai dengan sanksi pencabutan ijin kita akan tindak tegas," ujar Riza Patria.
Dalam PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021, sektor perkantoran non-esensial diwajibkan memperkerjakan pegawainya dari rumah (work from home) 100 persen.
Riza juga menyebutkan, setiap kantor harus memiliki satgas Covid-19 masing-masing dan memastikan ketentuan itu dilaksanakan.