AMBON, KOMPAS.TV-Dalam keterangan persnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, menegaskan pengetatan dilakukan untuk membatasi aktivitas warga, selaini itu ada sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian Satgas Covid 19, Untuk Di Tutup Total, Seperti Tempat Hiburan Malam, Biskop, Dan Tempat Wisata, Sementara Untuk Aktivitas Kuliner, Warung Kopi Dan Rumah Makan, Tidak Dibolehkan Makan Di tempat.
Selain membatasi fasilitas keramaian, Pemerintah Kota Ambon juga akan melakukan Pembatasan aktivitas pergerakan orang di pintu perbatasan Wilayah Kota Ambon, bagi warga antara Kabupaten KIota di Maluku yang hendak masuk ke Kota Ambon, wajib menunjukan surat rapid antigen negatif covid-19, kartu vaksin dan pemberitahuan tujuan datang ke Ambon oleh pemerintah Desa ditempat domisilinya.
Sementara bagi pelaku perjalanan dari pulau jawa dan bali wajib menujukan surat pemeriksaan pcr, dan kartu vaksin. Pemberlakukan ini mulai dilakukan sejak delapan juli, dan akan belaku selama dua pekan.