JAKARTA, KOMPAS.TV - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia membuat harga obat-obatan dan vitamin di pasaran ikut meroket hingga memicu panic buying dari masyarakat.
Meskipun menkes telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obat di pasaran, namun masih saja ada penjual nakal sehingga fenomena panic buying masih tak terhindarkan.
Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko, mengimbau masyarakat agar tak melakukan penimbunan terhadap barang-barang tertentu.
"Kondisi panic buying ini hanya akan memperkeruh mempersulit situasi. Karena sebenarnya panic buying ini tidak perlu dilakukan, mereka yang belum butuh kebutuhannya tidak perlu menimbun obat-obatan tertentu," kata Joanes kepada KompasTV, Senin (5/7/2021).
Joanes juga memastikan kebutuhan akan tercukupi asal masyarakat tak melakukan panic buying.
"Percayalah bahwa semuanya oleh pemerintah sudah dihitung dan semuanya cukup kalau masyarakat tidak panic buying," jelasnya.
Lalu bagaimana pemerintah memantau harga eceran tertinggi (HET) khususnya dalam masa PPKM darurat ini dan bagaimana masyarakat seharusnya melaporkan jika ditemukan ada oknum yang menjual harga obat Covid-19 jauh di atas harga yang ditetapkan Kemenkes?
Simak pembahasannya bersama Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko, dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi.