JAKARTA, KOMPAS.TV Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jabarkan langkah dan usulannya untuk atasi Kemacetan yang tak terhindarkan di titik-titik penyekatan saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.
Hal ini disampaikan Sigit dalam siaran langsung di kanal Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Listyo Sigit jelaskan berdasarkan pantauan di lapangan bahwa masyarakat masih bingung.
"Pola penyekatan, memang kalau kita lihat di lapangan, masyarakat masih bingung, apakah mereka ini masuk kelompok kritikal, esensial, atau non-esensial," kata Sigit
Sigit jelaskan perlunya ada surat izin agar masyarakat mengetahui apakah dirinya masuk kelompok kritikal, esensial atau non esensial.
"Perlu segera ada keputusan, dengan menerbitkan semacam surat izin kerja bahwa mereka ini masuk kelompok kritikal, esensial, atau non-esensial," tambahnya.
Sigit juga sampaikan telah meminta kepada jajarannya untuk membuat rambu peringatan sehingga masyarakat yang melintas bisa mempersiapkan surat izin kerja.
"Jadi kita buatkan rambu-rambu, mulai jarak 1 km, 500 m, dan 200 m yang isinya agar masyarakat yang melintas mempersiapkan syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan," ujarnya
"Apabila mereka bisa menunjukkan keterangan surat kerja di sektor kritikal atau esensial, akan diloloskan. Namun kalau mereka tidak bisa menunjukkan itu, harus kita putar balik. Karena esensi dari PPKM darurat ini adalah membatasi mobilitas," tambah Sigit.
Video Editor: Noval