Tak Bisa Melintas, Warga Jalan Kaki ke Tempat Kerja

2021-07-05 20

KOMPAS.TV - Tidak ada transportasi yang bisa melintas di area penyekatan, sejumlah warga memilih berjalan kaki ke tempat kerja.

Gubernur Anies meminta warga untuk tetap di rumah dan hanya warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang bisa melintas.

Warga yang ingin ke tempat kerja ini memilih berjalan kaki hingga ke lokasi kerjanya.

Mereka mengaku tetap harus bekerja, lantaran perusahaan belum memberlakukan work from home pada hari ini.

Bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau lokasi penyekatan PPKM Darurat yang berada di perbatasan Jakarta-Depok.

Gubernur DKI Jakarta juga meminta kepada warga untuk tetap di rumah dan hanya warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang bisa melintas.

Bagi warga luar DKI Jakarta yang hendak memasuki wilayah Jakarta, Pemprov DKI mulai tanggal 5 hingga 20 Juli 2021 mewajibkan mereka membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Kami kutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, STRP ini berlaku bagi pekerja sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan dan perhotelan.

Untuk membuat STRP, persyaratannya meliputi KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan, sertifikat vaksin dengan masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat dan foto berwarna 4x6.

Untuk mendaftarkan STRP, pemohon terlebih dahulu harus mengakses web, jakevo.jakarta.go.id, isi form dan unggah, lalu berkas yang masuk akan diverifikasi.

Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap, saat pengecekan di lapangan, cukup dengan menunjukkan QR code kepada petugas.

Penyekatan dilakukan sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menekan penyebaran covid-19, lantaran kasus positif covid-19 di DKI Jakarta sedang tinggi.

Masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan dan di rumah saja untuk menghindari penyebaran covid-19.