SEMARANG, KOMPAS.TV - Kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan PPKM darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Semarang dengan mempertimbangkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Pasalnya, dalam satu bulan terakhir tercatat ada penambahan dua ribu kasus penyebaran Covid 19 di Kota Semarang.
Langkah-langkah dalam penerapan PPKM darurat yang akan dilakuan di Kota Semarang yakni pemerintah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, karena PPKM darurat yang diterapkan akan menutup semua fasilitas perkantoran, pasar, swalayan serta pertokoan.
"Kita pastikan tanggal 3 Juli kita siap mengimplementasikan PPKM darurat hanya kita belum menentukan rumusan yang paling pas seperti apa. Insyaalloh kita akan mengikuti perintah dari pemerintah pusat," kata Hendrar Prihadi, Wali Kota Semarang.
Sebelum melakukan langkah menutup semua perkantoran dengan menjalankan WFH serta faslitas umum lainnya, Pemerintah Kota Semarang telah melakukan upaya menekan laju penyebaran Covid-19 dengan menutup sejumlah ruas jalan, perkampungan serta swalayan yang diduga menjadi tempat penyebaran Covid-19.
#Covid-19 #PemkotSemarang #ppkm #HendrarPrihadi