Pantauan PPKM Darurat di Semarang dan Bali, Fasilitas Umum dan Tempat Wisata Ditutup

2021-07-03 284

KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah meminta masyarakat harus lebih taat protokol kesehatan selama penerapan PPKM darurat.

Polda Jateng akan tindak tegas bagi yang melanggar.

Mulai pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali, Polda Jateng memastikan akan tindak tegas masyarakat yang melanggar peraturan PPKM darurat.

Polisi meminta kesadaran masyarakat untuk bersama sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan tetap mentaati prokes dan peraturan PPKM darurat.

Penerapan PPKM darurat mulai dilakukan hari ini di Kota Semarang, Jawa Tengah, sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup seperti gedung olah raga dan taman kota.

Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 ditengah PPKM darurat ini, petugas juga rutin menyemprot disinfektan keliling kota.

Pelaksanaan PPKM darurat juga mulai diterapkan di Pelabuhan Gilimanuk Bali.

Setiap warga yang masuk Bali dalam pemberlakukan PPKM darurat mulai hari ini wajib membawa surat tes usap antigen atau PCR yang dicari maksimal 2x24 jam sebelum menyeberang.

Selama PPKM darurat diberlakukan petugas pemeriksa warga yang akan masuk ke Bali ditambah.

Di Gianyar, Bali, tempat keramaian ditutup. Kegiatan warga di tempat umum pun dibatasi.

Penutupan di antaranya dilakukan di Alun-alun Astina Gianyar.

Jumlah pengunjung pasar juga hanya diizinkan 50 persen dari biasanya.

Pelaksanaan PPKM darurat ini diawasi langsung oleh tim gabungan untuk menertibkan warga yang melanggar aturan.

Free Traffic Exchange