KOMPAS.TV - Di hari pertama penerapan PPKM Darurat, Pemerintah Daerah Gianyar, Bali, menutup tempat keramaian.
Terhitung mulai hari ini (3/7/2021), hingga dua pekan ke depan, Alun-alun Astina Gianyar, ditutup sementara untuk umum.
Jumlah pengunjung pasar juga hanya diizinkan 50 persen dari biasanya untuk menekan penyebaran covid-19.
Kegiatan warga di tempat umum pun dibatasi.
Sementara itu, penerapan PPKM Darurat juga mewajibkan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksinasi dan hasil negatif tes usap PCR atau antigen di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera.
Dokumen syarat aturan PPKM Darurat ini harus ditunjukkan oleh setiap penumpang kendaraan yang memasuki pelabuhan atau wilayah Kota Cilegon.