JAKARTA, KOMPAS.TV Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat DKI Jakarta mulai berlaku tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Gubernur DKI Jakarta mewanti-wanti warga Jakarta tidak berolahraga di tempat umum pada akhir pekan.
"Sabtu-Minggu masyarakat Jakarta biasa berolahraga. Silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks, tapi tidak keluar, Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan. Jangan lakukan di jalan-jalan raya. Lakukan itu di rumah, dan di kompleks. Termasuk yang bersepeda. Kita akan melakukan penertiban. Kalau melanggar, diangkut bersama sepedanya,"kata Anies.
Hal serupa juga ditekankan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, yang tidak segan mengandangkan sepeda warga.
"yang hobi naik sepeda saya ingatkan sudah berhenti naik sepeda, Nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM darurat kalau nekat naik sepeda. Saya menolong jiwanya. Lebih baik saya amankan sepedanya daripada orangnya keliaran terpapar COVID atau dia menyebarkan COVID,"ujar Kapolda Metro Jaya.
Video Editor: Agung