Dewan Pengawas Tak Mau Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, ICW: Dewas Jadi Kuasa Hukum

2021-07-02 111

TRIBUN-VIDEO.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah berubah menjadi kuasa hukum Ketua KPK Firli Bahuri.

Lantaran Dewan Pengawas KPK enggan menindaklanjuti pelaporan ICW atas dugaan gratifikasi penyewaan helikopter jenderal bintang tiga polisi itu.

"ICW beranggapan Dewan Pengawas KPK saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan sudah bertransformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri," sebut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Kurnia mengatakan, padahal sejak awal ICW sudah menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK berbeda dengan putusan yang sebelumnya sempat dibacakan.

Ia menekankan, laporan ICW menyasar pada kwitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu. Sedangkan putusan sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli.

"Jelas dua hal itu berbeda," kata Kurnia.


Lagi pun, kata Kurnia, aturan Dewan Pengawas menyebutkan bahwa perilaku jujur insan KPK menjadi satu hal yang bisa dilaporkan ke Dewan Pengawas (Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas No 2/20).

Maka dari itu, dalam laporan tersebut, ICW menjelaskan duduk persoalan, terutama perihal dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari.

"Dalam PerKom itu juga tercantum bahwa insan KPK harus menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap. Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menyatakan tak bakal mengusut dugaan gratifikasi penyewaan helikopter Firli Bahuri.

Pasalnya, diterangkan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kasus heli Firli Bahuri sudah tutup buku.

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Haris mengatakan, jika memang ada dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri, hal tersebut bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," kata Haris.

Sebagaimana diketahui, ICW kembali melaporkan Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah ke Dewan Pengawas KPK

"ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

Petunjuk baru dugaan gratifikasi itu termuat dalam dokumen aduan yang diserahkan ICW.

ICW menemukan indikasi selisih harga ratusan juta antara tarif normal di pasar penyewaan heli dengan yang diklaim oleh pihak Firli Bahuri dalam sidang etik.

Simak selengkapnya di Tribun-video.com

Free Traffic Exchange