Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, APPBI: Karyawan Bisa Terkena PHK

2021-07-02 230

KOMPAS.TV - Meski setuju dalam upaya mengurangi penyebaran covid-19, penutupan mal saat penerapan PPKM Darurat sangat berdampak besar bagi nasib para karyawan.

Kekhawatiran pun kini menghantui pegawai mal untuk bertahan hidup di tengah pandemi corona yang semakin meningkat.

Meski hanya bisa pasrah atas keputusan pemerintah, harapan adanya solusi agar bisa memenuhi kebutuhan hidup jadi jawaban yang ditunggu.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Alfonzus Wijaya menyatakan, siap mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19.

Namun penutupan mal selama PPKM Darurat sangat disayangkan, karena akan berdampak pada perumahan karyawan bahkan PHK.

Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

PPKM Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Dalam penerapannya, sektor non esensial harus 100 persen bekerja dari rumah sementara sektor esensial 50 persen.

Sekolah juga masih melaksanakan berlajar daring, segala kegiatan yang memicu kerumunan ditiadakan serta fasilitas umum hingga tempat ibadah ditutup sementara.

Meski demikian khusus untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka secara penuh selama 24 jam.