KOMPAS.TV - Pemerintah berulang kali menggulirkan kebijakan untuk menekan penyebaran covid-19.
Mulai dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM, PPKM Mikro, hingga yang terbaru PPKM Darurat.
PPKM Darurat diputuskan mengingat kasus covid-19 dan keterisian rumah sakit yang semakin mengkhawatirkan.
Pernyataan Presiden itu muncul terkait keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan itu diberlakukan untuk menekan penyebaran covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.
Sejumlah aturan akan diberlakukan dalam PPKM Darurat. Beberapa di antaranya, penutupan mal dan pusat perbelanjaan.
Penutupan tempat ibadah, bekerja dari rumah 100%, hingga pengetatan untuk restoran, dan perjalanan jarak jauh.
Sementara Jakarta yang menjadi daerah episentrum utama penyebaran covid-19 di Indonesia akan dilakukan penerapan PPKM Darurat yang lebih ketat.
Pemprov DKI Jakarta pun mengaku siap memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli mendatang.