Isi Ancaman Luhut Binsar Pandjaitan Pada Penyebar Hoaks di Tengah PPKM Darurat

2021-07-01 180

JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi memimpin PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali.

Luhut lanjut menjelaskan bahwa wilayah kabupaten/kota cakupkan PPKM darurat mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Lebih lanjut Luhut menekankan kejaksaan akan menindak penyebaran berita bohong terkait Covid-19 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan luhut dalam konferensi pers virtual pada Kamis (1/7/2021).

"Jaksa agung tadi lebih kencang, pemberitaan hoaks akan ditindak. Pemberitaan-pemberitaan palsu atau hoaks itu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."ungkap Luhut.

"Saya ingatkan, saya ulangi, kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan."lanjutnya.

Luhut pun mewanti-wanti kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan PPKM darurat sesuai ketentuan.

"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," Tegasnya.

Video Editor: Febi