LAMPUNG, KOMPAS.TV Tiga tersangka atas nama Encep Sunarya (38), Andrian (29t) dan Ferdi (30) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus saat tengah asik berpesta sabu.
Ketiganya yang berprofesi sebegai nelayan ini diringkus di dalam rumah dikawasan Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung, Senin (28/6)
Penangkapan para tersangka ini bermula dari petugas yang memburu Encep Sunarya yang merupakan masuk Daftar pencarian Orang (DPO) atas kasus kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Encep Sunarya merupakan kaki tangan kaki tangan seorang bandar narkoba yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.
Hal ini diungkap langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi.
Ia menjelaskan penangkapan ketiganya bermula dari penyelidikan terhadap seorang DPO yang sedang berada di salah satu rumah sedang berpesta sabu bersama dua rekannya.
Kemudian, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan setelah benar bahwa orang yang dicari tersebut bernama Encep Sanjaya sehingga dilakukan penggerebekan.
"Saat penggerebekan, ternyata ada dua pria lain diduga jaringan Encep Sunarya sedang asik pesta sabu. Sehingga keduanya turut ditangkap," jelasnya.
Ketiga tersangka Dijerat Pasal Dijerat Pasal 112, 114 Uu
#pestasabu #narkoba #nelayanpestasabu