BLITAR, KOMPAS.TV - Pria berusia 59 tahun ini, ditangkap Satreskrim Polres Blitar, setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, selama kurun waktu 3 tahun.
Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini, selalu mengancam akan memukuli korban.
Aksi pelaku, terbongkar setelah korban melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan ayahnya, kepada sang ibu.
Tidak terima atas perbuatan ini, pelaku pun dilaporkan ke polisi.
Akibat perbuatan pelaku, sang anak kini trauma, dan sedang menjalani pemulihan psikologi.
Kini pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.