44 Kabupaten Kota dan 6 Provinsi Bakal Terapkan PPKM Darurat

2021-06-30 15

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hari ini pemerintah melakukan finalisasi kajian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat kata Jokowi akan diterapkan menyusul kasus Covid-19 yang melonjak drastis.
.
"Hari ini ada finalisasi kajian, kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. Kita harapkan selesai karena diketahui oleh pak Airlangga pak Menko Perekonomian untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," ujar Jokowi dalam sambutan peresmian Munas Kadin VIII di Kota Kendari, Rabu (30/6/2021)
.
Jokowi mengaku belum mengetahui berapa lama masa PPKM darurat yang akan diumumkan pemerintah. Sebab saat ini masih dalam tahap finalisasi kajian.
.
"Enggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu, apakah dua minggu," ucap Jokowi.
.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut rencana PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena dua pulau tersebut harus mendapat penanganan khusus. Sebab ada 44 kabupaten dan kota dan enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yang nilai assessment di nomor empat karena tingginya kasus Covid-19.
.
"Karena petanya sudah kita ketahui semuanya di khusus hanya di pulau Jawa dan Pulau Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta enam provinsi yang nilai assessment nya 4 kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," kata Jokowi.
.
Kepala Negara pun mencontohkan peta kasus penyebaran Covid-19 di Jakarta Barat.
.
"Kondisi kondisi seperti ini harus kita sampaikan apa adanya. Saya berikan contoh peta di Jakarta Barat, RT RW dan kelurahan yang terkena covid-19 Bapak Ibu Saudara bisa lihat sudah seperti itu," tutur Jokowi.
.
Karena itu kata Jokowi dibutuhkan keputusan yang tegas dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.
.
"Itu artinya sudah merata sehingga. Hingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
.
Sumber: suara.com
Video Editor: Afrizal Akbar