BANJARBARU, KOMPAS.TV - Melalui kuasa hukumnya A-N melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami berinisial H-M yang saat ini tercatat sebagai kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam laporannya, kuasa hukum A-N, Siti Hastati Pujisari, menuntut H-M untuk mempertanggungjawabkan kekerasan verbal yang dilakukan hm selama 4 bulan menikahi A-N tanpa memberikan hak yang layak terhadap kliennya.
Terlapor membuat kliennya terpukul secara psikologis, hingga sang bayi dalam kandungan A-N keguguran karena tidak adanya perhatian dari H-M selama menjadi suami.
Bahkan selama tercatat sebagai istri sah, A-N dilarang mengikuti kegiatan sang suami sebagai istri pejabat tanpa alasan yang jelas.
"Selama berumah tangga dia tidak diberikan nafkah yang layak, sering mendapat tekanan antara lain tidak boleh ikut aktif ikut kegiatan di SKPD nya kemudian selalu dibanding-bandingkan dengan istrinya yang almarhumah," terang Kuasa Hukum A-N.
Laporan ini sendiri diterima oleh Polres Banjarbaru dan pihak kepolisian sendiri masih mengumpulkan bukti bukti dan telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.