JAYAPURA, KOMPAS.TV Polda Papua menetapkan Bupati Mamberamo Raya menjadi tersangka korupsi dana Covid-19. Dorinus Dosinapa akan ditahan setelah Polda Papua mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Penetapan Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dosinapa sebagai tersangka dilakukan berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan lalu.
Dorinus Dosinapa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 3,1 miliar.
Dari total Rp 3,1 milliar yang dianggarkan, dana sebesar Rp 2 milliar digunakan sebagai mahar partai untuk maju dalam Pilkada 2020, sementara sisanya sebesar Rp 1,3 milliar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolda Papua juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus mengingat ada sejumlah oknum partai politik yang menerima dana tersebut.
Atas perbuatannya tersangka Dorinus Dosinapa dijerat dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Video Editor: Novaltri Sarelpa