Terima Suap 25,7M, Edhy Prabowo Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara

2021-06-30 7

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo hanya dituntut 5 tahun penjara, padahal Edhy sebelumnya didakwa menerima suap mencapai 25,7 Miliar rupiah terkait perizinan ekspor benih lobster.

 

Sidang tuntutan terhadap Edhy Prabowo berlangsung Selasa sore di  Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, jaksa KPK menuntut Edhy hukuman penjara 5 tahun dan denda 400 Juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

 

Edhy juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti 9,6 miliar rupiah dan 77 ribu us dolar. Pembayaran harus dilakukan dalam jangka sepuluh bulan dan ancaman hukuman tambahan 2 tahun penjara jika tidak dibayar.

 

Selain Edhy, sidang tuntutan juga digelar bagi lima terdakwa lain, yakni staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, staf pribadi istri Edhy Ainul Faqih, dan pemilik PT Aero Citra Kargo Siswadhi Pranoto Lu, kelimanya dituntut 4 hingga 4 setengah tahun penjara.

 

Sidang selanjutnya akan digelar Jumat 9 Juli dengan agenda pembacaan nota pembelaan para terdakwa.
Terima Suap 25,7M, Edhy Prabowo Hanya Dihukum 5 Tahun Penjara