Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Tersangka pelaku provokator penyekatan di kawasan jembatan Suramadu diamankan pihak kepolisian. Setelah dimintai keterangan, tersangka dikenai sanksi wajib lapor. Polisi juga akan melacak grup whatsapp tersangka terkait adanya dugaan tersangka baru.
Hal ini disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy selasa siang (29/6). Tersangka, Umar Fauzih akhirnya dikenakan sanksi wajib lapor atas perbuatannya yang telah memprovokasi warga terkait penyekatan di jembatan Suramadu pekan lalu.
Menurut polisi sanksi ini diberlakukan kepada tersangka, untuk memberikan efek jera. Polisi juga melacak grup whatsapp tersangka untuk mencari dugaan tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, tersangka Umar Fauzih ditangkap oleh Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah menyebarkan ujaran kebencian dan melawan Pemerintah terkait kebijakan penyekatan di pos Suramadu.
Postingan tersebut diunggah tersangka pada tanggal 22 juni lalu, dan diduga menjadi penyebab kericuhan di pos penyekatan Suramadu.
#surabaya #jatim #bangkalan #suramadu #penyekatan #provokator
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim