JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kedepannya akan merevisi sejumlah aturan PPKM Mikro.
Salah satunya mal atau pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB.
Selain jam operasional mal, Ketua Satgas Penangangan Covid-19 menyebut aturan lain yang akan diubah adalah restoran hanya diperbolehkan menerima pesanan take away atau bungkus dan maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Perubahan ini guna menekan mobilitas warga yang menjadi kunci pengendalian penyebaran virus corona.
Lebih lengkap simak pembahasannya bersama Kasub-Bid Tracing Satgas Penanganan Covid-19, Koesmedi Priharto.