JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah upaya mendongkrak tingkat kesembuhan pasien covid-19, Kementerian BUMN menyatakan, telah memproduksi ivermectin sebagai obat terapi covid-19.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, ivermectin diproduksi PT Indofarma dan telah mendapatkan izin edar dari BPOM.
Namun dalam rilis tertulisnya, BPOM menegaskan ivermectin kaplet 12 miligram, terdaftar di Indonesia sebagai obat cacing.
Selain itu, data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat ivermectin dalam mencegah dan mengobati covid-19, hingga saat ini belum tersedia.
Sebelumnya, juru bicara satgas penanganan covid-19, Wiku Adisasmito menyebut, Balitbang Kemenkes akan melakukan studi lanjutan terkait penggunaan ivermectin bagi pasien covid-19.
Wiku Adisasmito menegaskan, perlu hati-hati dalam penggunaan obat ini dan harus atas rekomendasi dokter.
Sementara itu, dikutip dari situs resminya, WHO menyatakan, ivermectin adalah salah satu obat yang direkomendasikan namun hanya digunakan untuk mengobati covid-19 dalam uji klinis.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, dr. Agus Dwi Susanto menyebutkan hingga saat ini masih belum ada obat yang bisa menyembuhkan covid-19. BPOM juga sudah memberikan peringatan penggunaan ivermectin untuk obat terapi covid-19 tetap harus berdasarkan resep dokter dan diawasi pemakaiannya. Tanpa ada resep dokter, ivermectin ini akan menyebabkan mual, gatal-gatal hingga gejala-gejalana neurologis seperti kejang-kejang dan dapat menyebabkan kematian.
Lantas, benarkah secara medis, obat ivermectin bisa dipakai sebagai terapi penanganan pasien covid-19? Dan benarkah ini merupakan obat cacing yang mujarab menyembuhkan covid-19?
Simak penjelasan selengkapnya dari Peneliti Utama Ivermectin, dr. Budi Antariksa serta Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, dr. Agus Dwi Susanto.