KOMPAS.TV - Salah satu dari 4 tersangka yang diringkus Polsek Sukarami Palembang saat tengah asik pesta sabu, Senin lalu (21/6) diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka berinisial NJ, merupakan Pegawai Negeri Sipil golongan III-C.
Pengakuan NJ, ia rutin mengonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.
Bukan kali pertama, NJ bahkan pernah menjalani rehabilitasi narkoba selama 7 bulan pada 2009 silam.
Pemprov Sumatera Selatan berjanji akan memberi sanksi tegas, bagi pegawainya yang terlibat narkoba sesuai mekanisme yang berlaku.
Atas tindakannya itu, tersangka terancam sanksi berat bahkan dapat berujung pemecatan.