Oknum ASN Pemprov Sumsel Yang Tertangkap Nyabu Disanksi Berat

2021-06-26 89

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Salah satu dari empat tersangka yang ditangkap polisi dari Polsek Sukarami Palembang saat mengkoknsumsi sabu, merupakan oknum ASN Pemprov Sumatera Selatan.

Tersangka pun terancam sanksi berat, serta dapat berujung pemecatan.

Salah satu dari empat tersangka yang ditangkap Polsek Sukarami Palembang, karena menggunakan sabu diketahui merupakan oknum ASN di Pemprov Sumatera Selatan. Tersangka N-J, merupakan PNS golongan 3C//

Tersangka N-J mengaku, Ia rutin mengonsumsi sabu dua bulan terakhir.

Bahkan N-J pernah menjalani rehabilitasi narkoba selama tujuh bulan, pada 2009 silam.

Perbuatan tersangka disayangkan karena statusnya seorang abdi negara yang seharusnya memberi contoh baik untuk masyararakat.

Pemprov Sumatera selatan berjanji akan memberi sanksi pada tersangka sesuai mekanisme yang berlaku.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, ketika seorang ASN resmi ditahan maka statusnya diberhentikan sementara.

Sanksi selanjutnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, jika terbukti hanya sebagai pengguna dan divonis di bawah 2 tahun, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berat.

Jika terlibat sebagai pengedar narkoba yang bersangkutan langsung dipecat.

#asn #narkoba #pemprovsumsel

Free Traffic Exchange