Sidang Kasus Penipuan Arisan Bodong Berkedok Paket Kurban

2021-06-26 1

CIANJUR, KOMPAS.TV - Pemilik arisan bodong di Cianjur, Jawa Barat, divonis bersalah dan harus mengganti kerugian para korban sebesar empat puluh sembilan miliar rupiah. Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan gugatan perdata kasus arisan bodong berkedok paket kurban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur akhirnya menyetujui gugatan yang dilayangkan para korban arisan bodong berkedok paket kurban. Agenda sidang vonis digelar di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur. Majelis Hakim membacakan vonis, yang menyatakan bahwa pemilik arisan CV Hoki Abadi Jaya bersalah dan harus mengganti kerugian sebesar empat puluh sembilan miliar rupiah kepada para korbannya. dihadiri beberapa orang korban, sidang kasus gugatan perdata kasus arisan bodong paket kurban ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. meski beberapa poin gugatan tidak semuanya dikabulkan oleh majelis hakim, namun pihak penggugat merasa puas dengan hasil persidangan.

Di waktu yang bersamaan, agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum digelar virtual. pada persidangan ini terdakwa, tini prihartini, pemilik arisan bodong paket kurban, CV Hoki Abadi Jaya, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. sebelumnya pada agustus 2020 lalu, ratusan orang menjadi korban arisan bodong berkedok paket kurban. mereka tergiur mengikuti arisan paket yang ditawarkan oleh tini prihartini alias ani, pemilik arisan CV abadi jaya, yang dinilai murah dan menguntungkan. para korban sempat mendatangi rumah pemilik arisan, di kampung limbangansari, desa limbangansari, kabupaten cianjur, namun pemilik arisan menghilang. merasa ditipu, para korban pun melapor kepada pihak kepolisian. setelah empat bulan lamanya kasus ini terungkap, akhrirnya pemilik arisan bodong ditangkap.