TRIBUN-VIDEO.COM - Komplotan pelaku pencurian mobil-pikap yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek adalah para pencuri profesional.
Mereka berkeliling berbagai wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.Saat mendapat sasaran, mereka bisa membawa kabur mobil atau pikap milik orang lain dalam waktu singkat.
"Butuh waktu lima menit," kata AM alias Opik, otak komplotan yang kini ditahan di Mapolres Trenggalek, Jumat (25/6/2021).
Selain otak, AM juga eksekutor, ia bertugas menggasak kendaraan milik orang yang terparkir sembarangan.
Menurut ketarangan polisi, sasaran utama para komplotan ini adalah kendaraan-kendaraan yang terparkir sembarangan.
Saat beraksi, AM hanya menggunakan kunci T dan beberapa jenis obeng.
Setelah mobil berhasil dikuasai AM, kendaraan itu kemudian diserahkan ke dua tersangka lain untuk dijual ke penadah di Kota Batu.
Dua tersangka lain itu adalah YMR (31), warga Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar; dan MS alias Ivan Efendi (36), warga Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Keduanya kini ditahan dan menjalani proses hukum di dua wilayah polres yang berbeda.Selain di Trenggalek, komplotan ini juga beraksi di sembilan kota/kabupaten lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dari sembilan kota/kabupaten itu, mereka berhasil menggasak 34 mobil-pikap.Lokasi operasi mereka meliputi 17 TKP di Kabupaten Magelang, 6 TKP di Kota Kediri, 4 TKP di Kabupaten Purworejo, 2 TKP di Solo, serta masing-masing 1 TKP di Kabupaten Trenggalek, Salatiga, Kulonprogo, dan Magetan.
AM mengaku mendapat belasan juta dari tiap kendaraan yang dijual ke penadah.
Uang itu kemudian dibagi dengan dua anggota komplotan yang lain.
"Uangnya untuk biaya hidup," terang AM kepada TribunJatim.com.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, atas perbuatannya AM diancam dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ia juga mengimbau agar warga tak membiasakan diri memarkir kendaraan di sembarang tempat.
Sebab, hal itu akan memudahkan para pencuri seperti komplotan yang diotaki AM itu untuk beraksi.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Butuh waktu 5 Menit Bobol Mobil, Gasak 34 Mobil di 9 Kota, Komplotan ini Dibekuk Polres Trenggalek,
https://jatim.tribunnews.com/2021/06/25/butuh-waktu-5-menit-bobol-mobil-gasak-34-mobil-di-9-kota-komplotan-ini-dibekuk-polres-trenggalek?page=all.
Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Yoni Iskandar