JAKARTA, KOMPAS.TV Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat Kubu Moeldoko mendaftarkan gugatan penolakan atas surat keputusan Kemenkum HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut terkait SK kepengurusan tahun 2020 dan SK ADART tahun 2020.
Tim kuasa hukum juga meminta Menkumham Yasonna Laoly segera menerbitkan SK kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.
"Kita sudah mendaftarkan pengajuan gugatan PTUN terhadap penolakan Kemenkumham atas permohonan perubahan SK ADART partai Demokrat tahun 2021 dan perubahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang. Kita baru melakukan upaya hukum pada hari ini, karena kita mengajukan upaya hukum administrasi namun tidak dijawab jadi sekarang kita ke pengadilan."ungkap Rusdiansyah Kuasa Hukum DPP Demokrat, KLB Deli Serdang.
Pihaknya meminta penundaan SK Tahun 2020 dan AD ART Tahun 2020 agar mereka tidak menyalahgunakan untuk memecat kader merampas kedaulatan kader.
"Kita minta agar pengadilan memerintahkan kepada Kemenkumham menerbitkan SK kepengurusan hasil KLB Deli Serdang."tegasnya.
Video Editor: Lisa