MAKASSAR, KOMPAS.TV - Meningkatanya kasus covid-19 di sejumlah daerah di indonesia pemerintah kota makassar memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro atau ppkm hingga 5 juli mendatang.
Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri tentang perpanjangan ppkm mikro dan peraturan walikota makassar nomor 51 tahun 2020 semua tempat usaha makanan minuman mall dan tempat keramaian hanya boleh beroperasi hingga pukul delapan malam. Sementara untuk makanan minuman pesan antar diperbolehkan beroperasi sesuai jam operasional restoran. Jika terdapat pelanggaran maka akan berikan sanksi sesuai aturan.
Kebijakan ini akan tetap dipantau oleh pemerintah kota makassar melalui satgas pengurai kerumunan yang terdiri dari tni polri dan satpol pp kota makassar.
#SATGASCOVID19
#PPKM
#jammalam