KOMPAS.TV - Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap seorang warga Bangkalan terkait kericuhan di Pos Penyekatan Jembatan Suramadu beberapa waktu lalu.
UFA, pemuda berusia 27 tahun ini ditangkap petugas dalam Operasi Patroli Siber.
UFA diketahui menyebarkan ujaran kebencian melalui unggahannya di akun media sosial miliknya, hingga memprovokasi warga untuk melakukan penyerangan pos penyekatan jembatan suramadu.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan berisi konten ujaran kebencian dan provokasi dan satu unit telepon seluler milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan ditahan dan dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.