JAKARTA, KOMPAS.TV -Langgar jam malam dan abai protokol kesehatan, Pujasera dan Kedai Kopi di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yang masuk zona merah ini disegel Satpol PP.
Saat didatangi petugas, area makan Pujasera ini masih melayani makan ditempat atau dine in yang jelas sudah dilarang selama PPKM Mikro.
Selain area makan Pujasera, Satpol PP juga menyegel kedai kopi.
Akibatnya petugas menyegel tempat usaha ini. jika seusai disegel masih kedapatan kembali beroperasi Satpol PP Jakarta Barat akan memberikan sanksi denda sebesar 50 juta rupiah.
Wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam 5 besar kasus positif covid-19 terbesar di DKI Jakarta.
Melonjaknya kasus positif di DKI Jakarta juga turut disebabkan menurunya kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjauhi kerumunan.