KOMPAS.TV - Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Bogor, Andi Tatat, divonis satu tahun penjara dalam kasus tes usap covid terhadap Rizieq Shihab.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan Andi Tatat dianggap meresahkan masyarakat.
Andi Tatat juga dianggap menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yang hendak memeriksa kesehatan Rizieq Shihab.
Sementara, menantu Rizieq, Hanif Alatas juga divonis satu tahun penjara dalam perkara yang sama.
Vonis hanif lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara,
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab selama empat tahun penjara, karena terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes usapnya di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Vonis Rizieq di kasus RS UMMI ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
Atas vonis empat tahun penjara, Rizieq menyatakan banding.
Polres Metro Jakarta Timur menahan 152 simpatisan Rizieq Shihab sejak Rabu malam hingga Kamis pagi.
152 simpatisan yang ditangkap, di antaranya terdiri dari orang dewasa, remaja dan anak di bawah umur.
Semua simpatisan yang ditangkap kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan Mapolda Metro Jaya.
Kepada beberapa simpatisan juga dikenai tes swab antigen.
Di antara orang yang ditangkap, ada yang membawa senjata berupa ketapel dan pisau.