SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang Warga Bangkalan berinisial U-F diringkus anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (24/4) Sore
U-F ditangkap lantaran diduga sebagai salah satu oknum provokator yang menyebabkan kericuhan di pos penyekatan tes swab Jembatan Suramadu beberapa hari lalu.
Pelaku diketahui menyebarkan ujaran kebencian melalui postingannya yang ia tulis sendiri di akun media sosialnya hingga memprovokasi warga untuk melakukan penyerangan pos penyekatan Jembatan Suramadu.
Dengan didampingi penyidik kepolisian pelaku meminta maaf secara terbuka terkait postingannya yang memprovokasi warga.
Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti tangkapan layar postingan pelaku yang memuat konten ujaran kebencian dan provokasi serta satu buah handphone milik pelaku.
Salah satu postingannya yakni: "sekilas info malam jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tenean suramadu yang katanya mau ngerusak dan bakar tenda. merapat tretan."
Pelaku ditahan dan dijerat dengan undang undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Video Editor: Agung