Kegiatan Kerja di Kantor KPK Dibatasi Hingga 25 Juni Pasca 36 Pegawai KPK Positif Covid-19

2021-06-24 120

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu mulai 23 hingga 25 Juni 2021.

Hal ini dilakukan menyusul ada 36 pegawai KPK di bidang penindakan dan eksekusi yang terkonfirmasi positif covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan saat ini ada 36 pegawai KPK di bidang penindakan dan eksekusi terkonfirmasi positif covid-19 dan menjalani isolasi mandiri di rumah.

Mengantisipasi penyebaran virus, KPK membatasi kegiatan kerja di kantor mulai 23 hingga 25 Juni 2021 dan melakukan test swab antigen kepada seluruh pegawainya, serta melakukan penyemprotan diseluruh ruang kerja KPK.

Sementara khusus kegiatasan penyelidikan dan pemeriksaan yang sudah terjadwal disebut ali tetap akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ekstra ketat.

Hari ini pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berjalan, meski ada pembatasan kerja pasca 36 pegawai KPK positif covid-19.

Pemeriksaan hari ini salah satunya dilakukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, terkait kasus suap proyek di Pemprov Sulawesi Selatan.

Free Traffic Exchange