Tok! Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

2021-06-24 1,237

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab RS UMMI, Bogor. Rizieq Shihab pun divonis empat tahun penjara.



Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ada beberapa hal-hal yang memberatkan hukuman Rizieq.



Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti menciptakan keresahan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan ialah Rizieq merupakan tanggungan keluarga dan guru agama yang ilmunya masih dibutuhkan masyarakat.

 

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.


Tok! Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara