Rizieq Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

2021-06-24 16

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat, divonis satu tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni dua tahun penjara.

Perbuatan Andi Tatat dianggap meresahkan masyarakat.

Andi Tatat juga dianggap menghalang-halangi satgas covid-19 Kabupaten Bogor yang hendak memeriksa kesehatan Rizieq Shihab.

Sementara menantu Rizieq, Hanif Alatas juga divonis satu tahun penjara dalam perkara yang sama.

Vonis Hanif lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni dua tahun penjara.

Sementara terdakwa kasus tes usap palsu, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni enam tahun penjara.

Vonis untuk Rizieq dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto.

Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong soal hasil tes usap di Rumah Sakit Ummi.

Dalam kasus ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama menantunya, Hanif Alatas dan Direktur Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat yang didakwa menghalang-halangi satgas covid-19 Bogor untuk memeriksa kesehatan Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab banding atas vonis empat tahun penjara untuk kasus hasil tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi.

Rizieq mempermasalahkan tidak adanya saksi ahli forensik selama sidangnya digelar.

Sang menantu Hanif Alatas dan Andi Tatat juga mengajukan banding.