LAMPUNG, KOMPAS.TV - Setelah enam tahun pengejaran, polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan berencana di Lampung.
Tersangka warga sungai menang Kabupaten Ogan Kemering Ilir Sumatera Selatan ditangkap di sebuah rumah di Bandar Lampung.
Palaku adalah salah satu tersangka dari 7 pelaku lainnya yang telah ditangkap polisi.
Ia masuk daftar pencarian orang Polda Sumatera Selatan sejak 2016 lalu.
Pelaku bersama 7 rekanya diketahui membunuh dua korban, bapak, dan anak dengan cara ditembak menggunakan senjata api milik para pelaku.
Polisi menyebut, pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran dipicu masalah sengketa lahan garapan di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Dihadapan petugas, tersangka mengelak ikut serta dalam kasus pembunuhan itu.
Ia menyebut hanya melihat peristiwa pembunuhan terhadap kedua korban menggunakan senjata api dari rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani penyelidikan lanjutan.
Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara dua puluh tahun penjara atau hukuman mati.