PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap empat orang tersangka pengedar dan kurir sabu yang dikendalikan dari salah seorang napi di Lapas Pati. Empat orang tersangka tersebut semuanya warga Kota Pekalongan.
Salah seorang tersangka mengaku hanya mendapat pesan whatsapp dari napi di Lapas Pati untuk mengantarkan sabu ke rumah pembeli. Sabu dikirim melalui jasa paket kemudian diantar ke pemesan dan diedarkan oleh para tersangka.
Kasatres Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Edi Sukamto mengatakan, tertangkapnya para pelaku berawal dari laporan warga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku tanpa perlawan di rumahnya dengan barang buktu berupa 21 gram sabu siap edar.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti 24 paket seberat 21,21 gram, dan lumayan besar untuk wilayah Pekalongan Kota. Tersangka bekerja untuk disuruh mengedarkan sabu," kata AKP Edi, Rabu (23/6/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pekalongan Kota. Mereka dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#PekalonganKota #PolresPekalonganKota #Sabu