JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.
Selain itu, kartu nikah dapat digunakan sebagai data pendukung akurat tanpa harus melampirkan buku nikah.
Kantor Urusan Agama kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital. Jadi, masyarakat yang sudah menikah tidak perlu repot membawa kartu nikah atau buku nikah fisik kemana-mana.
Untuk mendapatkannya, calon pengantin atau pengantin baru bisa mengisi formulir pendaftaran di situs web kemenag di simkah.kemenag.go.id
Kartu nikah digital ini akan dikirimkan ke email pendaftar setelah mengisi survei kepuasan masyarakat.
Bagi pasangan yang sudah lama menikah dan belum punya kartu nikah digital, bisa mendatangi KUA tempat menikah dan masukkan data pernikahannya pada simkah web.
Video Grafis: Achmad Ilyas
Video Editro: Rengga Rinasti